Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2009 tentang Standar Isi penentuan jurusan atau program studi keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengacu kepada spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang diatur oleh direktorat teknis.
Spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang sekarang berlaku dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;
Dengan demikian, dipandang perlu menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan baru yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan dapat anda unduh disini:
- Daftar Peserta PLPG Sertifikasi Guru Angkatan 9 Tahun 2011 - Admin
- Pengumuman Hasil PLPG Angkatan 5 - 6 Rayon 106 UNP 2011 -Admin
- API (Application Programming Interface) Dapodik - Amin Kartika
- Siswa Memukul Guru - Amin Kartika
Seputar Pendaftaran Siswa Baru
Tulisan Terbaru
Pelajari cara cepat mencari tulisan yang anda butuhkan DISINI
Loading




