Seputar Pendaftaran Siswa Baru

Tulisan Terbaru

Pelajari cara cepat mencari tulisan yang anda butuhkan DISINI
Loading

Senin, 03 Oktober 2011

Daftar Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2011 untuk Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, Dan Kep. Riau


Pelaksanaan PLPG Rayon 106 UNP bagi peserta dari luar propinsi dijadwalkan tanggal 22 s.d 31 Oktober 2011. Berikut ini Panggilan Peserta PLPG Dari Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, Dan Kep. Riau (silahkan diklik untuk mendownloadnya):


1. Aceh
2. Riau Dan Kepri
3. Jambi
4. Bengkulu

Daftar Alamat Lokasi PLPG

Lokasi sewaktu-waktu dapat berubah, dihimbau kepada peserta untuk dapat melihat kembali lokasi final pada tanggal 15 Oktober 2011.

Bagi peserta dari Jambi dan Bengkulu, ada yang harus melengkapi bahan verifikasi, dan dibawa saat mengikuti PLPG, berikut daftar nama yang harus melengkapi :

Daftar Melengkapi

Untuk pembuatan sertifikat, diharapkan peserta membawa:

a. Surat Tugas dari Kepala Sekolah
b. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar (berwarna)
c. Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
d. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir pejabat berwenang
e. Perangkat pembelajaran (RPP, Media, LKS, Buku-buku rujukan) bagi guru dan bahan-bahan kepengawasan bagi pengawas.

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

TTD.

PSG Rayon 106 UNP

Sumber


Pengumuman Hasil PLPG Sertifikasi Guru Angkatan 5 - 6 Rayon 106 UNP 2011


Berikut ini hasil Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru Angkatan 5 dan 6 Rayon 106 Universitas Negeri Padang (silahkan diklik untuk mendownload daftarnya:



Bagi yang dinyatakan L (Lulus) menunggu informasi penyerahan sertifikat, bagi yang dinyatakan M (Mengulang) dapat mengikuti ujian ulang pada tanggal 13 November 2011.

Kepada peserta ujian ulang diharapkan untuk memantau situs ini tentang lokasi pelaksanaan ujian ulang.

Bagi peserta yang sudah melaksanakan ujian ulang, pengumumannya sekaligus dengan hasil ujian ulang terakhir seperti yang disebutkan di atas.

Juga diingatkan lagi kepada seluruh peserta untuk tidak mempercayai penipuan yang berkedok jaminan kelulusan sertifikasi.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

TTD.

Panitia PSG 106 UNP

Sumber


Jadwal dan Lokasi Dikat MD (PLPG) Sertifikasi Guru Angkatan 9 Tahun 2011


DOWNLOAD surat pengantar resminya DISINI





Daftar Peserta PLPG Sertifikasi Guru Angkatan 9 Tahun 2011


DOWNLOAD daftarnya DISINI






Minggu, 02 Oktober 2011

Download Gratis Google Chrome Terbaru versi 16.0.891.0 Beta


Download Gratis Google Chrome Terbaru 16.0.891.0 Beta



DOWNLOAD

Beban File: exe 22.90 MB


Download Gratis Antivirus Avast Terbaru Versi 6.0.1289


Download Gratis Antivirus Avast Terbaru Versi 6.0.1289


DOWNLOAD
Beban File: exe 56.22 MB


Siswa Memukul Guru


Kenapa Dipukul Guru Diem Aja Si?

Demikianlah judul sebuah artikel di Kompasiana

Dalam UU No. 23 tahun 2003 Pasal 16 Ayat 1 yang juga dilanggar tertulis: "Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi".

Perilaku kekerasan sering disebut juga bullying. Menurut Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005) mendefinisikan school bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/sekelompok yang memiliki kekuasaan, terhadap kelompok lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan bullying dilakukan oleh guru sebagai seseorang yang memiliki kekuasaan terhadap anak-anak nya seseorang yang lebih lemah.

Perilaku bullying dikelompokkan ke dalam 5 kategori: 

1. Kontak fisik langsung (memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang-barang yang dimiliki orang lain)

2. Kontak verbal langsung (mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put-downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip)

3. Perilaku non-verbal langsung (melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya diertai oleh bullying fisik atau verbal).

4. Perilaku non-verbal tidak langsung (mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng).

5. Pelecehan seksual (kadang dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal). Nah bagaimana kalau yang mukul adalah siswa MTsN terhadap gurunya dan bahkan menjadi tontonan guru lain dan Polisi?